Persyaratan Pembuatan SIM Internasional
Senkom.or.id - Saat ini bagi Warga Negara Indonesia yang akan membuat dan memperpanjang SIM Internasional, dapat langsung datang ke NTMC Polri Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38, Jakarta 12770, Telp: 021-500669, SMS : 9119
Untuk mempermudah proses pelayanan pembuatan SIM tersebut Atas Nama pemohon harus datang langsung dan tidak diwakilkan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. KTP asli & Foto copy (1 lembar)
2. Paspor asli & Foto copy (1 lembar)
3. SIM yg masih berlaku (1 lembar)
4. Utk WNA, bawa KITAP asli & Foto copy (1 lembar) (KITAS tidak dilayani)
5. Materai Rp. 6.000 (1 lembar)
6. Pas Foto terbaru 4×6 (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer, warna latar belakang photo biru) (3 lembar)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM Internasional Baru sebesar Rp. 250.000,- dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp. 225.000,-
sumber: Korlantas Polri
Untuk mempermudah proses pelayanan pembuatan SIM tersebut Atas Nama pemohon harus datang langsung dan tidak diwakilkan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. KTP asli & Foto copy (1 lembar)
2. Paspor asli & Foto copy (1 lembar)
3. SIM yg masih berlaku (1 lembar)
4. Utk WNA, bawa KITAP asli & Foto copy (1 lembar) (KITAS tidak dilayani)
5. Materai Rp. 6.000 (1 lembar)
6. Pas Foto terbaru 4×6 (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer, warna latar belakang photo biru) (3 lembar)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM Internasional Baru sebesar Rp. 250.000,- dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp. 225.000,-
sumber: Korlantas Polri